Populer

Selasa, 16 Oktober 2018

*Yang Terlupakan Dari Pelajaran HPT Muhammadiyah*




Oleh Zulkarnain El Madury


Sudahkah Warga Muhammadiyah bersiwak tiap berwudhu'?

Ini masalah bagian di dalam *Kitab Thaharah Tarjih Muhammadiyah* yang nyaris dilupakan oleh warga Muhammadiyah. Yaitu   menggosok gigi dengan Kayu Arok , merupakan bagian terpenting dan wajib bagi warga Muhammadiyah, umumnya orang Islam yang cinta   sunnah nabi.

_*Bab Menggosok Gigi Dengan Kayok Atau Yang Semisal*_

*() وَاسْتَنَّ باِلاَرَاكِ اَوْ نَحْوِهِ*

() *gosoklah gigimu dengan Kayu arok atau sesamanya*

 لِحَدِيْثِ: لَولاَ اَنْ اَشُقَّ عَلَى اُمَّتِى لَاَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ. اَخْرَجَهُ مَالِكٌ وَاَحْمَدُ وَالنَّسَائِى وَصَحَّه.ُ وَ لِحَدِيْثٍ رَوَاهُ البُخَارِىُّ فِى تَارِيْخِهِ وَالطَّبَرَانِىُّ عَنْ اَبِى خَيْرَةَ الصُّبَاحِىِّ رَضِىَاللهُ عَنْهُ: كُنْتُ فِى وَفْدِ عَبْدِ القَيْسِ الَّذِيْنَ وَفَدُوا عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاَمَرَ لَنَا بِاَرَاكٍ فَقَالَ: امْتَاكُوا بِهَذَا

Karena hadits: ” Kalau aku tidak khawatir akan menyusahkan ummatku, niscaya aku perintahkan kepada mereka bersiwak (menggosok gigi) pada tiap wudlu”. (Diriwayatkan oleh Malik, ahmad dan Nasa’i serta dishahihkannya). Dan karena hadits yang diriwayatkan oleh bukhari dalam tarikhnya dan Thabrani dari Abu Khairah Shubahi r.a.” Dahulu saya termasuk utusan Abdul Qais yang menghadap Rasulullah, maka Rasulullah menyuruh mengambilkan kayu Arok, lalu bersabda:” bersiwaklah dengan ini”.

Dalam hal ini ulama memaknai Siwak sebagai berikut


*Bahwa kalimat “siwak” secara bahasa, pada asalnya diperuntukkan untuk aktifitas menggosok gigi, tanpa memperhatikan jenis alat yang digunakan untuk menggosok gigi. Lalu disebutlah alat yang dipakai untuk gosok gigi dengan sebutan “siwak” sedangkan secara adat kata “siwak” lebih banyak digunakan untuk menyebut “ranting pohon al-arok (yang dikenal dengan kayu siwak, pent.)”.*

Pada awalnya kata Siwa itu memang berarti gosok gigi namun kemudian menjadi biasa digunakan oleh orang-orang yaitu menggosok gigi dengan ranting Kayu Arok, padahal menggosok gigi dengan apapun selama itu halal juga bagian dari sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika melihat dari sisi bahasa. Namun demikian perlu juga kita melihat Bagaimana cara definisi ulama dalam hal ini


Berkata Az-Zubaidi:

ساكَ الشَّيءَ يَسُوكُه سَوْكًا : دَلَكَه ، ومِنْهُ أُخِذَ المِسواكُ

“maknanya yaitu mengosok sesuatu. Darinya diambil kata “miswak” (alat untuk gosok gigi)” (Taajul Aruus: 27/215).

Dalam hadis nabi dikatakan

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Siwak itu membersihkan mulut dan menyebabkan (didapatkannya) keridhoan Ar-Rabb (Allah)” (HR. An Nasa-i dan Ahmad, shahih)

Berkata Ibnul Atsir:

“والْمِسْوَاكُ: مَا تُدْلَكُ بِهِ الأسْناَن مِنَ العِيدانِ ، يُقَالُ سَاكَ فَاه يَسُوكُهُ : إِذَا دَلَكه بالسِّواك”

Al-Miswak adalah alat yang digunakan untuk menggosok gigi berupa ranting (misalnya, pent.). Seseorang itu dikatakan saaka faahu yasuukuhu jika ia menggosok giginya dengan siwak (An-Nihayah fi gharibil Hadits wal Atsar: 2/425).

Berkata Imam An-Nawawi:

السِّوَاك: هُوَ اسْتِعْمَال عود، أَو نَحوه، فِي الْأَسْنَان لإِزَالَة الْوَسخ، وَهُوَ من ساك، إِذا دلك، وَقيل من التساوك، وَهُوَ التمايل

Siwak adalah penggunaan sebuah ranting pohon atau semisalnya pada gigi untuk menghilangkan kotoran. Kata ini berasal dari kata“ saaka” jika dia menggosok (gigi). Ada pula yang mengatakan “Diambil dari kata “At-Tasaawuk” yaitu At-Tamaayul.” (Tahriru Alfaazhit Tanbih, hal. 33).

Tetapi bagaimana sebenarnya kedudukan Siwak dalam Islam? . Lalu dimana ditempatkan apa di dalam wudhu atau sebelum wudhu. Kalau seperti yang ditampilkan oleh Tarjih Muhammadiyah sepertinya masuk di dalam Bab wudhu, dan merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh kaum muslimin di dalam wudhu'nya. Sedangkan kebiasaan yang terjadi orang melakukan Siwak seperti jemaah tabligh bisa saja dilakukan di dalam wudhu atau juga sebelum Sholat. Sedangkan Muhammadiyah memasukkan siwak atau gosok gigi yaitu di dalam Bab wudhu sesudah baca Bismillahirrohmanirrohim disertai niat yang ikhlas karena Allah, lalu membasuh kedua tangan sesuai dengan tuntunan sunnah, baru kemudian gosok gigi. Nah karena di dalam hadis yang dijadikan dasar oleh Majelis tarjih Muhammadiyah ada sebutan setiap kali wudhu', sehingga Majelis tarjih memasukkan hal itu ke dalam bagian wudhu', yaitu sesudah membasuh kedua tangannya. 

Lebih baik mana menggunakan Kayu Arok atau sikat gigi?

Dalam pandangan ulama Fiqih tentang Kayu Arok adalah sebagai berikut.

Ibnu Abdil Barr menuturkan:

وَالسِّوَاكُ الْمَنْدُوبُ إِلَيْهِ : هُوَ الْمَعْرُوفُ عِنْدَ الْعَرَبِ ، وَفِي عَصْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَكَذَلِكَ الْأَرَاكُ وَالْبَشَامُ ، وَكُلُّ مَا يَجْلُو الْأَسْنَانَ.

(Ranting kayu) siwak yang disunnahkan adalah (ranting kayu) yang dikenal di kalangan bangsa Arab dan dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula (ranting kayu) Al-Arok, Al-Basyam dan segala sesuatu yang bisa membersihkan gigi (At-Tamhid (7/201)).

Beliau juga berkata:

وَكُلُّ مَا جَلَا الْأَسْنَانَ ، وَلَمْ يُؤْذِهَا ، وَلَا كَانَ مِنْ زِينَةِ النِّسَاءِ : فَجَائِزٌ الِاسْتِنَانُ بِهِ

Segala sesuatu yang bisa membersihkan gigi dan tidak menyakitinya, maka boleh dipakai untuk menggosok gigi (At-Tamhid 11:213).

An-Nawawi mengatakan:

” وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَسْتَاكَ بِعُودٍ من أراك، وبأي شئ اسْتَاكَ، مِمَّا يُزِيلُ التَّغَيُّرَ: حَصَلَ السِّوَاكُ ، كَالْخِرْقَةِ الْخَشِنَةِ، وَالسَّعْدِ، وَالْأُشْنَانِ “

Disunnahkan bersiwak dengan ranting dari pohon Al-Arok dan dengan segala sesuatu yang bisa digunakan untuk bersiwak berupa sesuatu yang bisa menghilangkan perubahan (bau mulut), maka (hakekatnya dengan itu) sudah diperoleh sunnah bersiwak. (Alat yang bisa digunakan bersiwak tersebut) misalnya secarik kain yang kasar, ranting tumbuhan As-Sa’du dan Al-Asynan (Syarhu Shahih Muslim (3/143)).

Al-‘Iraqi menyatakan:

وَأَصْلُ السُّنَّةِ تَتَأَدَّى بِكُلِّ خَشِنٍ يَصْلُحُ لِإِزَالَةِ الْقَلَحِ [أي صفرة الأسنان].

Pada asalnya Sunnah (dalam masalah bersiwak) adalah bisa terlaksana dengan segala benda kaku yang cocok untuk membersihkan kotoran gigi (yaitu kotoran gigi yang biasanya berwarna kuning) (Tharhu At-Tatsrib (2/67)).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah bertutur:

” وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ السِّوَاكُ عُودًا لَيِّنًا يُطَيِّبُ الْفَمَ وَلَا يَضُرُّهُ ، وَلَا يَتَفَتَّتُ فِيهِ ، كَالْأَرَاكِ وَالزَّيْتُونِ وَالْعُرْجُونِ “

Disunnahkan alat untuk bersiwak (gosok gigi) berupa ranting lembut yang mengharumkan bau mulut (membersihkannya) dan tidak membahayakannya serta tidak mudah terlepas (serabutnya), seperti kayu Al-Arok, Az-Zaitun dan Al-‘Urjun (Syarhu Umdatul Fiqhi: 1/221).

Dengan melihat dalil-dalil tersebut kita bisa mempertimbangkan cara apa sebaiknya yang dipakai guna mendapatkan sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Sallallahu Alaihi Wasallam yang benar. Melihat teks hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan teks dari himpunan putusan Tarjih Muhammadiyah memulai kata Kayu Arok menjadi kata pertama di dalam mendahului cara-cara lain. Menunjukkan bahwa Kayu Arok lebih tepat digunakan daripada sikat gigi dan bawa odol ke masjid sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh kita. Praktisnya membawa sepotong kayu kecil untuk menggosok gigi ini yang terbaik di dalam kita mencontoh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dan hal ini adalah contoh yang terbaik dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam

Semoga kita selalu menjadi hamba Allah yang senantiasa taat kepada sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Sekali-kali kita jadi jamaah tabligh di Muhammadiyah dalam hal Siwak 👍👍👍👍👍