Populer

Senin, 10 April 2017

Bid'ah Menurut Muhammadiyah


A.            Perbedaan tentang Batasan Bid’ah
 
Para ulama memang berbeda pendapat ketika mendefinisikan bid’ah. Definisi oleh para ulama tentang istilah ini ada sekian banyak versi. Hal itu lantaran persepsi mereka atas bid’ah itu memang berbeda-beda. Sebagian mereka ada yang meluaskan pengertiannya hingga mencakup apapun jenis yang baru (diperbaharui), sedangkan yang lainnya menyempitkan batasannya.
 
Dalam Ensiklopedi Fiqih jilid 8 keluaran Kementrian Wakaf dan Urusan Ke-Islaman Kuwait halaman 21 disebutkan bahwa secara umum ada dua kecenderungan orang dalam mendefinisikan bid’ah. Yaitu kecenderungan menganggap apa yang tidak di masa Rasulullah SAW sebagai bid’ah meski hukumnya tidak selalu sesat atau haram. Dan kedua adalah kecenderungan untuk mengatakan bahwa semua bid’ah adalah sesat. Tetapi kalau kita tarik garis umum, paling tidak ada dua kecenderungan ulama dalam masalah ini.
Kelompok Pertama
 
Mereka yang meluaskan batasan bid’ah itu mengatakan bahwa bid’ah adalah segala yang baru diada-adakan yang tidak ada dalam kitab dan sunnah. Baik dalam perkara ibadah ataupun adat. Baik pada masalah yang baik atau yang buruk.
 
a.      Tokoh
Di antara para ulama yang mewakili kalangan ini antara lain adalah Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya seperti Al-’Izz ibn Abdis Salam, An-Nawawi, Abu Syaamah. Sedangkan dari kalangan Al-Malikiyah ada Al-Qarafi dan Az-Zarqani. Dari kalangan Hanafiyah seperti Ibnul Abidin dan dari kalangan Al-Hanabilah adalah Al-Jauzi serta Ibnu Hazm dari kalangan Zahiri.
Bisa kita nukil pendapat Al-Izz bin Abdis Salam yang mengatakan bahwa bid`ah perbuatan yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, yang terbagi menjadi lima hukum. Yaitu bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah mandub (sunnah), bid’ah makruh dan bid’ah mubah.
 
b.      Contoh
Contoh bid’ah wajib misalnya belajar ilmu nahwu yang sangat vital untuk memahami kitabullah dan sunnah rasulnya. Contoh bid’ah haram misalnya pemikiran dan fikrah yang sesat seperti Qadariyah, Jabariyah, Murjiah dan Khawarij. Contoh bid’ah mandub (sunnah) misalnya mendirikan madrasah, membangun jembatan dan juga shalat tarawih berjamaah di satu masjid. Contoh bid’ah makruh misalnya menghias masjid atau mushaf Al-Quran. Sedangkan contoh bid’ah mubah misalnya bersalaman setelah shalat.
 
c.       Dalil
Pendapat bahwa bid’ah terbagi menjadi lima kategori hukum didasarkan kepada dalil-dalil Perkataan Umar bin Al-Khattab ra. tentang shalat tarawih berjamaah di masjid bulan Ramadhan yaitu: “Sebaik-baik bid’ah adalah hal ini”.
Ibnu Umar juga menyebut shalat dhuha’ berjamaah di masjid sebagai bid’ah yaitu jenis Hadits-hadits yang dijadikan hujjah untuk membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah seperti hadits berikut:
“Siapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka dia mendapat ganjarannya dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat. Siapa yang mensunnahkan sunnah sayyi’ah (kejelekan), maka dia mendapatkan ganjaran dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat”. (Muslim : 1017)
Kelompok Kedua
Kalangan lain dari ulama mendefinisikan bahwa yang disebut bid’ah itu semuanya adalah sesat, baik yang dalam ibadah maupun adat. Di antara mereka ada yang mendifiniskan bid’ah itu sebagai sebuah jalan (tariqah) dalam agama yang baru atau tidak ada sebelumnya (mukhtara’ah) yang bersifat syar`i dan diniatkan sebagai tariqah syar’iyah.
 
a.      Tokoh
Di antara mereka yang berpendapat demikian antara lain adalah At-Thurthusy, Asy-Syathibi, Imam Asy-Syumunni dan Al-Aini dari kalangan Al-Hanafiyah. Juga ada Al-Baihaqi, Ibnu Hajar Al-`Asqallany serta Ibnu Hajar Al-Haitami dari kalangan Asy-Syafi’iyah. Dan kalangan Al-Hanabilah diwakili oleh Ibnu Rajab dan Ibnu Taymiyah.
 
b.      Contoh
Contohnya adalah orang yang bernazar untuk puasa sambil berdiri di bawah sinar matahari atau tidak memakan jenis makanan tertentu yang halal tanpa sebab yang jelas (seperti vegetarian dan sebangsanya).
 
c.       Dalil
Dalil yang mereka gunakan adalah bahwa Allah SWT telah menurunkan syariat dengan lengkap di antaranya adalah fiman Allah SWT:“... Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu...”.(QS. Al-Maidah: 3)
 
Juga ayat berikut: “dan bahwa adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan, karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa”. (QS. Al-An`am: 153)
Setiap ada hadits Rasulullah SAW yang berbicara tentang bid’ah, maka selalu bermakna keburukan dan kesesatan. Misalnya hadits berikut:
 
1)  “Barang siapa yang mengada-adakan (suatu hal baru) dalam urusan (agama) kami ini, yang bukan merupakan ajarannya, maka ia ditolak” (Muttafaq ‘alaih, Bukhori : 2697;
2)    “Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama), karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di dalam neraka” (Ahmad: 4/126; Abu Dawud : 4607); Tirrrmidzi : 2676; Ibnu Majah : 42;
3)  “Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW, dan seburuk-buruk urusan adalah perkara-perkara yang diada-adakan, setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan adalah di neraka” (Nasa’i: 3/188; Muslim: 867).
4)     “Berpeganglah kalian kepada sunnahku dan sunnah khulafaur rosyidin yang mendapat petunjuk setelahku, dan berpegangteguhlah kalian terhadapnya serta gigitlah ia dengan gigi graham kalian, jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang diada-adakan, karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (Musnad Ahmad: 4/126; Abu Dawud; 4607; at Tirmidzi: 2676; Ibnu Majah: 42, shahih al jami’ : 2546).
5)      Dll.
Selain pembagian di atas maka sebagian ulama juga ada yang membuat klasifikasi yang sedikit berbeda, oleh para ulama bid’ah terbagi dua:
1.       Bid’ah dalam adat kebiasaan (di luar masalah agama) seperti banyaknya penemuan-penemuan baru di bidang tekhnologi, hal tersebut dibolehkan karena asal dalam adat adalah kebolehan (al-ibahah)
2.      Bid’ah dalam agama, mengada-ngada hal yang baru dalam agama. Hukumnya haram, karena asal dalam beragama adalah at-tauqief (menunggu dalil).
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut akan tertolak” (HR Muslim 1817).
Namun dalam kaitannya dengan bid’ah dalam agama, para ulama ternyata juga masih memilah-milah lagi menjadi dua bagian: 
 
1.     Bid’ah perkataan yang berkaitan dengan masalah I’tiqod, seperti perkataan Jahmiyah, Mu’tazilah, Rafidhoh dan sekte-sekte sesat lainnya. Misalnya pendapat Mu’tazilah yang menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk Alloh dan bukan firman-Nya.
 
2.       Bid’ah dalam beribadah, seperti melaksanakan suatu ritual ibadah yang tidak ada dalil syar’inya. Bid’ah dalam ibadah ini terbagai beberapa macam :
 
a.   Bid’ah yang terjadi pada asal ibadah, dengan cara mengadakan suatu ritual ibadah baru yang tidak pernah disyariatkan sebelumnya, contohnya adalah melaksanakan shaum seperti yang disebutkan dengan tujuan agar dapat menguasai ilmu-ilmu tertentu
 
b.    Bid’ah dalam hal menambah Ibadah yang disyariatkan, seperti menambah rakaat sholat 
 
c.  Bid’ah dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang diwujudkan dengan melaksanakannya di luar aturan yang disyariatkan, contohnya melaksanakan dzikir sambil melakukan gerakan-gerakan tertentu.
 
d. Bid’ah dengan mengkhususkan waktu tertentu untuk melaksanakan ibadah masyru’. Seperti mengkhususkan pertengahan bulan Sya’ban dengan shaum dan sholat. Karena shaum dan sholat pada asalnya disyari’atkan akan tetapi pengkhususan pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut di waktu-waktu tertentu haruslah berdararkan nash (dalil-dali)
B.            Pandangan Muhammadiyah
 
Muhammadiyah berpandangan bahwa yang disebut bid’ah adalah hal-hal yang baru dan diada-adakan dalam hal agama (ibadah) adalah haram, sesat dan tertolak. Sedangkan di luar urusan agama (ibadah) dan terkait dengan mu’amalat duniawiyah, kultur/budaya/adat/’urf serta penemuan teknologi yang tidak diatur dalam ketentuan ibadah, maka termasuk al-ibahah (kebolehan), betapapun dalam fungsinya memberikan kemudahan dan dukungan terhadap pelaksanaan ibadah. Semua bentuk bid’ah dalam hal ibadah adalah sesat dan tertolak. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah saw tanpa tambahan dan perubahan dari manusia. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat duniawiyat (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah swt.

Tidak ada komentar: