Populer

Tampilkan postingan dengan label kajiantarjih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kajiantarjih. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 November 2018

*Syarah Tarjih Muhammadiyah Tentang Niat Shalat*



Oleh Zulkarnain El Madury 

 *MATAN HPT* 
مُخْلِصًا نِيَّتَكَ للهِ (2)

dengan ikhlas niyatmu karena Allah, dasar:

لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ (البيّنة: 6).  وَلِحَدِيْثِ: اِنَّمَا الاَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ. الحَدِيْثِ. (مُتَّفَقٌ عَلَيهِ)

Menilik firman Allah: 'Dan tidaklah mereka diperintah melainkan supaya menyembah kepada Allah dengan lkhlas kepadaNya dalam menjalankan Agama". (Bayyinah: 6).

 Dan menurut hadits: "Sesungguhnya (shahnya) amal Itu tergantung kepada niyat (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

 *Syarah Matan HPT Muhammadiyah*

Masalah niat Shalat menentukan amal ibadah yang di amalkannya. Dalam Islam niat shalat di asaskan karena Allah, mengharap ridhanya dengan penuh keikhlasan sesuai dengan persyaratan shalat yang menjadi rukun dalam dalam sholat. Karena itulah pentingnya niat menjadi sebab akibat apakah shalat itu sehat atau tidak, karena Allah atau bukan, sehingga jika tidak selaras dengan niat, akan sia sia belaka oleh sebab niatnya.


1. Niat ikhlas dalam ibadah adalah bagian dari rukun diterimanya ibadah. Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda , “Semua amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari)

2. Niat adalah amal yang menggantikan hati. Oleh karena itu, tidak boleh me-lafal-kan niat dalam melakukan ibadah apapun. Kopi shalat. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam , orang yang paling sempurna ibadahnya, tidak pernah mengajarkan atau mengamalkan lafal niat dalam ibadah apapun. Maka perbuatan me-lafal-kan niatnya termasuk di antara tindakan yang menyelisihi gerakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam .

3. Selama sudah ada lintasan hati untuk melakukan shalat tertentu maka ini sudah dianggap berniat. Oleh karena itu, yang perlu dihadirkan dalam hati membuat shalat adalah:

Shalat karena perintah Allah dan RasulNya shallallahu 'alaihi wa sallam .Nama shalat yang ingin dikerjakan, misalnya shalat dluhur atau asar.

Sedangkan sholat dengan bacaan sebagaimana yang banyak tertera dalam berbagai kitab kitab fiqih dalam pandangan sunnah tidaklah bisa diamalkan, karena bertentangan dengan perintah sunnah itu sendiri.

Contohnya seperti:


 *Niat Sholat Subuh* 

أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة أداء/مأموما/إماما لله تعالى

 “Saya berniat sholat fardhu subuh dua rokaat menghadap kiblat karena Allah Ta’ala/Ma’mum karena Allah Ta’ala/Imam karena Allah Ta’ala”.

 *Niat Sholat Dhuhur* 

أصلي فرض الظهر أربع ركعات مستقبل القبلة أداء/مأموما/إماما لله تعالى

 “Saya berniat sholat fardhu dhuhur empat rokaat menghadap kiblat karena Allat Ta’ala/Ma’mum karena Allah Ta’ala/Imam karena Allah Ta’ala”.

 *Bacaan Niat Sholat Ashar* 

أصلي فرض العصر أربع ركعات مستقبل القبلة أداء/مأموما/إماما لله تعالى

 “Saya berniat sholat fardhu asar empat rokaat menghadap kiblat karena Allat Ta’ala/Ma’mum karena Allah Ta’ala/Imam karena Allah Ta’ala”.

 *Niat Sholat Maghrib* 

أصلي فرض المغرب ثلاث ركعات مستقبل القبلة أداء/مأموما/إماما لله تعالى

 “Saya berniat sholat fardhu maghrib tiga rokaat menghadap kiblat karena Allat Ta’ala/Ma’mum karena Allah Ta’ala/Imam karena Allah Ta’ala”.

 *Niat Sholat Isya* 

أصلي فرض العشاء أربع ركعات مستقبل القبلة أداء/مأموما/إماما لله تعالى

 “Saya berniat sholat fardhu isya empat rokaat menghadap kiblat karena Allat Ta’ala/Ma’mum karena Allah Ta’ala/Imam karena Allah Ta’ala

Bacaan-bacaan seperti tersusun tersebut tidaklah datang dari perintah agama, sekalipun di lafadz kan di dalam hati tetap saja tidak disyariatkan oleh agama. Karena masalah niat salat itu tidaklah harus dengan lafadz yang tersusun rapi seperti itu, karena bukan contoh dari agama itu sendiri, melainkan pilah pilah dari orang-orang tertentu yang merumuskan bentuk bacaan apa yang harus dibaca di dalam niat. Seandainya seseorang datang di rumah berangkat ke masjid dan berdiri di masjid waktu Dhuhur Itu sudah pasti telah membawa niat salat duhur tidak perlu dengan kalimat yang tersusun sebagaimana tersebut di atas.

Sebagian orang yang bermadzhab Syafi'iyah salah paham terhadap ucapan Imam Syafi'i.Mereka mengira bahwa Imam Syafi'i mewajibkan niat me-lafal-kan. Imam As Syafi'i mengatakan: "... shalat itu tidak sah dengan an-nuthq." ( Al Majmu ' 3/277).

 *An Nuthq* artinya Berbicara atau mengucapkan. Sebagian Syafi'iyah memaknai An Nuthq di sini dengan melafalkan niat . Ini adalah salah satu paham terhadap maksud beliau rahimahullah .Dijelaskan oleh An Nawawi bahwa yang berhubungan dengan An Nuthq di sini menyatakan mengeraskan bacaan niat. Namun maksudnya adalah mengucapkan takbiratul ihram. An Nawawi mengatakan, “Ulama kami (syafi'iyah) mengatakan: orang yang memaknai sadar adalah keliru. Yang mengetuk Sebagai Syafi'i dengan An Nuthq mengkompilasi shalat kewajiban melafalkan niat namun maksudnya adalah takbiratul ihram. ”(Al Majmu '3/277).Kesalah-pahaman ini juga dibantah oleh Abul Hasan Al Mawardi As Syafi'i, beliau mengatakan, “Az Zubairi telah melakukan salat dalam mentakwil ucapan Imam Syafi'i dengan wajibnya mengucapkan niat shalat. Ini adalah takwil yang salah, yang wajib wajibkan adalah mencampurnya takbiratul ihram. "( Al Hawi Al Kabir 2/204).


Masyarakat kita sudah sangat akrab dengan melafalkan niat (maksudnya MELAKUKAN niat bersuara keras atau lirih) untuk ibadah-ibadah tertentu. Karena demikianlah banyak yang diajarkan oleh ustadz-ustadz kami bahkan telah melatih di sekolah-sekolah sejak Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi. Contohnya adalah tatkala melakukan shalat berniat ' Usholli fardhol Maghribi… ' atau pun tatkala berwudhu berniat ' Nawaitu wudhu'a liraf'il hadatsi… '. Jika kita melihat dari hadits di atas, memang sangat tepat jika setiap amalan harus diawali niat terlebih dahulu. Namun apakah niat itu harus dilafalkan dengan suara keras atau lirih ?!

Satu-satunya Kebenaran bisa dapat kita jawab. Bayangkan berapa banyak niat yang harus kita hafal untuk melakukan shalat mulai dari shalat sunat sebelum shubuh, shalat fardhu shubuh, shalat sunnah dhuha, shalat sunnah sebelum dzuhur, dst. Sangat banyak sekali niat yang harus kita hafal karena harus dilafalkan. Karena itu pula banyak orang yang meninggalkan amalan karena tidak mengetahui niatnya atau karena lupa. Ini sungguh sangat menyusahkan kita. Sayangnya Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ” _*Sesungguhnya agama itu mudah .”*_ (HR. Bukhari)

Ingatlah setiap ibadah itu bersifat tauqifiyyah , sudah paketan dan baku. Hakekat setiap ibadah yang dilakukan harus ada dari Al Qur'an dan Hadits termasuk juga dalam masalah niat.

Artinya melepaskan niat secara terinci,  jelas tidak sesuai dengan ketentuan agama, termasuk amalan ibadah yang tidak pernah dikenal di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya.

*Kesimpulannya Masalah Niat*




Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitab beliau Z a adul Ma'ad, I / 201, ”Jika seseorang menunjukkan pada kami satu hadits dari Rasul dan para sahabat tentang perkara ini, pasti kami akan menerimanya. Kami akan menerimanya dengan lapang dada. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi dan sahabatnya. Dan tidak ada petunjuk yang mirip dengan petunjuk yang disampaikan oleh pemilik syari'at yaitu Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam . ”Dan sebelumnya beliau mengatakan tentang jawaban Nabi dalam shalat,” Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam mengatakan bahwa ia ingin mengatakan: ' Allahu Akbar '. DanBeliau tidak mengatakan satu lafadz pun sebelum takbir dan tidak pula melafadzkan upaya sama sekali . "

Maka setiap orang yang menggunaan ucapan niat wudhu, shalat, puasa, haji, dsb, maka silakan tunjukkan dalilnya. Jika memang ada dalil tentang niat tersebut, maka kami akan ikuti. Dan janganlah hal-hal yang berarti perkara baru dalam agama yang tidak ada esensi dari Nabi. Karena Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ” Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak . (HR. Muslim). Dan janganlah selalu beralasan dengan mengatakan ' Niat kami kan baik ', karena sahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhuma mengatakan,' Betapa banyak orang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya. ”(HR. Ad Darimi, sanadnya shahih, lihatIlmu Ushul Bida ' , hal. 92)

Minggu, 11 November 2018

*Tata Cara Shalat Wajib*




كَيْفِيَّةُ الصَّلاَةِ المَكْتُوبَةِ




Oleh Zulkarnain El Madury

Berikut ini tata cara sholat dalam HPT Muhammadiyah, berisi praktek sholat sesuai dengan cara Rasulullah. Di maksudkan agar sholat kita sesuai dengan shalat Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam.

_*HPT menyajikan dengan bentuk sederhana dan sesuai tuntunan Nabi shallallahu'alaihi wasallam, sebagaimana tertulis gambarannya seperti ini:*_

اِذَا قُمْتَ اِلَى الصَّلاَةِ فَقُلْ: "اللهُ اّكْبَرُ" (1)

Bila kamu, hendak menjalankan shalat, maka bacalah: “Allahu Akbar"Dasarnya :

لِحَدِيْثِ اَبِى دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِىِِّ بِاِسْنَادٍ صَحِيحٍ: مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيْرُ وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيمُ. وَحَدِيْثُ ابْنِ مَاجَه وَصَحَّحَهُ ابْنِ خُزَيْمَةَ وَابْنِ حِبَّانَ مِنْ حَدِيْثِ حُمَيْدِ السَّاعِدِىِّ قَالَ: كَانَ رَسُولُ الله صلعم اِذَا قَامَ اِلَى الصَّلاَةِ وَاسْتَقْبَلَ القِبْلَةَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَقَالَ: "اللهُ اَكْبَرُ". وَلِحَدِيْثِ: ِاذَا قُمْتُ اِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ. الحَدِيْثُ. (مُتَّفَقٌ عَلَيهِ)

Menurut hadits shahih yang ada perbedaan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan wanita dan Tirmidzi: "Kunci (pembuka) shalat  itu wudlu, permulaannya takbir dan penghabisannya salam". Dan hadits shahih dari Ibnu Madjah Yang dishahihkan oleh Ibbnu Khuzaimah dan Ibnu Hiban dari hadits Abi Humaid Sa'idi bahwa Rasulullah, jika shalat ia menghadap ke Qiblat dan mengangkat kedua belah tangannya dengan membaca "Allahu Akbar". Dan menurut hadits: "Bila kamu menjalankan shalat, takbirlah……..seterusnya hadits. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

*Syarah Matan Shalat*

Dalam bahasa الصلاة memiliki beberapa arti : shalat, sholawat , sembahyang, berdoa dan berkah.

Misalnya :


الصلاة هي التفاوض الكبير مع القوى العليا (ترجمة الأفلام)

_*Negosiasi besar dengan kekuatan yang lebih tinggi ialah berdoa*_

Itu arti pemakaian kata sholat yang disesuaika  dengan maksud dan tujuan. Namun sholat dalam Islam adalah :

Shalat ([sαlat'] bahasa Arab: صلاة; transliterasi: alāt; variasi ejaan: shalat, solat, sholat) merujuk kepada ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad sebagai figur pengejawantah perintah Allah. Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan salat karena menurut Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar.

_*"...dirikanlah salat, sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain)."*_

— Al-'Ankabut 29:45

_*Sedangkan praktek sholat itu diatur sesuai dengan ketentuan syariat, mulai dari takbiratul ikhram hingga salam. Tidak boleh seseorang sholat dengan cara cara mereka sendiri, tetapi wajib mengacu pada kaifiyat sholat yang datang dari Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam.*_

Cara sholat pertama adalah dengan berdiri tegak lalu mengangkat tangan setentang daun telingan atau dada sambil diaertai niat mengucapkan lagadz *Allahu akbar*

1. Takbiratul Ihram merupakan rukun shalat. Harus dilakukan baik menjadi imam, makmum, maupun shalat sendirian.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

_*“Kunci halat adalah bersuci, memulainya dengan takbir, dan mengakhirinya dengan salam.” (HR. Abu Daud 61, Turmudzi 3, & disahihkan al-Albani).*_

2. _*Yang dimaksud takbiratul ihram adalah ucapan: Allaahu akbar…, dan bukan mengangkat tangan ketika takbir. Sementara mengangkat tangan ketika takbiratul ihram hukumnya dianjurkan dan tidak wajib.*_

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

رفع اليدين عند تكبيرة الإحرام، وعند الركوع، وعند الرفع منه، وعند القيام من التشهد الأول سنة

“Mengangkat tangan ketika talbiratul ihram, ketika rukuk, ketika i’tidal, dan ketika bangkit ke rakaat ketiga dari tasyahud awal, hukumnya sunah.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin volume 13).


1. Takbiratul Ihram merupakan rukun shalat. Harus dilakukan baik menjadi imam, makmum, maupun shalat sendirian.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

“Kunci halat adalah bersuci, memulainya dengan takbir, dan mengakhirinya dengan salam.” (HR. Abu Daud 61, Turmudzi 3, & disahihkan al-Albani).

2. Yang dimaksud takbiratul ihram adalah ucapan: Allaahu akbar…, dan bukan mengangkat tangan ketika takbir. Sementara mengangkat tangan ketika takbiratul ihram hukumnya dianjurkan dan tidak wajib.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

رفع اليدين عند تكبيرة الإحرام، وعند الركوع، وعند الرفع منه، وعند القيام من التشهد الأول سنة

“Mengangkat tangan ketika talbiratul ihram, ketika rukuk, ketika i’tidal, dan ketika bangkit ke rakaat ketiga dari tasyahud awal, hukumnya sunah.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin volume 13).

3. Keadaan telapak tangan ketika takbir:

a. Telapak tangan dibentangkan secara sempurna dan tidak menggenggam

b. Jari-jari telapak tangan tidak terlalu lebar dan tidak terlalu rapat

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ مَدًّا

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya dengan dibentangkan.” (HR. Abu Daud 753, Turmudzi 240, dan dishahihkan al-Albani)

c. Telapak tangan dihadapkan ke kiblat dan diangkat setinggi pundak atau telinga

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya setinggi pundak, ketika memulai shalat.” (HR. Bukhari 735 & Muslim 390).

Dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِذَا كَبَّرَ، وَإِذَا رَكَعَ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ حَتَّى بَلَغَتَا فُرُوعَ أُذُنَيْهِ

“Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika takbiratul ihram, ketika rukuk, ketika i’tidal, hingga setinggi daun telinga.” (HR. Nasai 1024, dan yang lainnya).

4. Cara mengangkat tangan ketika takbir ada 3:

a. Mengangkat tangan sampai pundak lalu membaca takbir

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhumma,

كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا قام إلى الصلاة؛ رفع يديه حتى تكونا حذو منكبيه، ثم كبَّر

Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga setinggi pundak, kemudian beliau bertakbir. (HR. Muslim 390).

b. Mengangkat tangan lalu sedekap bersamaan dengan takbir

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

رأيت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افتتح التكبير في الصلاة، فرفع يديه حين يكبر

”Saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai takbiratul ihram ketika shalat, beliau mengangkat kedua tangannya  ketika takbir. (HR. Bukhari 738)

c. Membaca takbir, lalu mengangkat tangan

Dari Malik bin al-Huwairits,

كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا كبر؛ رفع يديه

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika usai takbir, beliau mengangkat tangan” (HR. Muslim 391).

5. Takbiratul harus dilakukan dalam keadaan posisi tubuh tegak sempurna dan tidak boleh sambil condong mau rukuk. Karena syarat sah-nya takbiratul ihram adalah dilakukan sambil berdiri bagi yang mampu.

6. Takbiratul ihram tidak disyaratkan harus dibarengkan dengan niat shalat. Menggabungkan dua hal ini adalah mustahil. Karena anggapan inilah, banyak orang yang ditimpa penyakit was-was ketika takbir, sehingga takbirnya dilakukan berulang-ulang.

Al-Kasani mengatakan,

إن تقديم النية على التحريمة جائز عندنا إذا لم يوجد بينهما عمل يقطع أحدهما عن الآخر

“Boleh mendahulukan niat dari pada takbiratul ihram menurut madzhab kami (hanafi), jika tidak ada kegiatan apapun yang menyelai antara niat dan takbiratul ihram.” (Badai as-Shanai, 1/329).

Ibnu Qudamah juga menegaskan,

قال أصحابنا: يجوز تقديم النية على التكبير بالزمن اليسير

“Para ulama madzhab kami (hambali) mengatakan, ‘Boleh mendahulukan niat sebelum takbiratul ihram, selama jedahnya tidak lama.” (al-Mughni, 1/339).

7. Takbiratul ihram hanya dilakukan sekali dan tidak perlu diulang-ulang, yang ini umumnya terjadi karena was-was. Untuk mengobatinya, anda bisa pelajari artikel Cara Mengobati Was-was

8. Orang yang shalat sendirian atau makmum, takbirnya dibaca pelan.Hanya terdengar dirinya sendiri.

Artinya takbiratul Ihram adalah itu adalah suatu yang syar' menjadi awal dari sholat.

Tetapi yang paling penting dari tata cara sholat jangan lupa wudhu'

إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…

“Jika engkau hendak shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).

Bersambung

Minggu, 04 November 2018

Hukum Dzikir Dengan Suara Keras

Bagaimanakah hukum berdzikir dengan suara keras dan bagaimana sikap Muhammadiyah menjawab masalah dzikir keras ini, ikuti saja kajian dzikir yang disampaikan oleh seorang Ustadz Muhammadiyah yang memiliki kemampuan dalam bidang ilmu agama, Selamat menonton dan menikmati sajian dari Muhammadiyah

Kajian Tarjih PP. Muhammadiyah

Bagi mereka yang ingin lebih jauh paham Tarjih Muhammadiyah dengarkanlah kajian Tarjih Muhammadiyah bersama Profesor Doktor Syamsul Anwar dan Ustadz Samsul Hidayat MA.

Kajian Tarjih Muhammadiyah

Video ini menggambarkan kajian Tarjih Muhammadiyah yang wajib diikuti oleh seluruh warga Muhammadiyah di manapun berada Semoga bisa memberikan tambahan ilmu kemuhammadiyahan baik di dalam beraqidah ataupun beribadah termasuk masalah masalah kemasyarakatan atau sosial Ayo kita dengarkan dan kita tonton bersama