HUKUM PAKAIAN ISBAL
MUQADDIMAH
ISBAL ; Melabuhkan kain hingga kebawah mata kaki
Islam membolehkan seorang muslim, bahkan menyuruhnya
untuk selalu tampil bagus, terlihat mulia, indah, dan rapi. Juga agar menikmati
apa yang telah Allah ciptakan dari perhiasan dan pakaian.
Adapun tujuan berpakaian dalam pandangan Islam ada dua macam
; untuk menutup aurat dan berhias. Oleh karena itu Allah memberikan kepada
manusia seluruhnya apa-apa yang telah Allah siapkan untuk mereka dengan
mengatur pakaian dan perhiasan mereka sendiri. Allah swt berfirman :
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا
يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيْشًا – الأعراف 26-
Artinya : Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan
kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.(QS.
Al A’raf: 26)
Siapa yang berlebih-lebihan dalam salah satu dari 2 perkara
ini, yaitu menutup aurat dan berhias, berarti ia telah melenceng dari jalan
Islam menuju jalan syetan. Inilah rahasia dua seruan yang telah dikumandangkan
Allah kepada anak cucu Adam, yaitu menutup aurat dan tidak boleh
berlebih-lebihan.
يا بني آدم خذوا زينتكم عند كلِّ مسجد وكلوا واشربوا
ولا تسرفوا – الأعراف 31-
Artinya : Hai anak Adam pakailah pakaianmu yang indah setiap
memasuki mesjid, makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Al A’raf 31
BERLEBIHAN DALAM PAKAIAN
Salah satu bentuk pakaian yang dianggap berlebihan adalah
ISBAL.
Pengertian Isbal ialah menurunkan atau memanjangkan pakaian
hingga di bawah mata kaki. Larangan Isbal bersifat umum untuk seluruh jenis
pakaian (kecuali pakaian perempuan), baik celana panjang, sarung, gamis, mantel
atau pakaian lainnya. Larangan tersebut berdasarkan beberapa hadits Rasulullah
saw, diantaranya :
عن ابن عمر أنّ رسول الله ص م قال : لا ينظر
الله من جرّ ثوبه خيلاء - رواه البخاري -
Artinya : Allah tidak akan melihat kepada orang-orang
yang menyeret bajunya karena sombong.
(HR Al Bukhari)
لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جرّ ثوبه
خيلاء - متفق عليه –
Artinya : Allah tidak akan melihat dihari kiamat kelak
kepada orang-orang yang menyeret bajunya karena sombong. (HR Muttafaq alaihi)
Penjelasan : Kata لا ينظر = tidak melihat, maksudnya tidak suka atau
benci dan tidak peduli, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud,
dia berkata : “Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda : Siapa yang
memusbilkan sarungnya ketika shalat karena sombong, maka dia tidak (perlu lagi
melakukan perbuatan) halal atau haram dimata Allah. (Artinya Allah tidak perduli
lagi kepadanya).
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab “As shalah” bab al
isbal fi as shalah 1/172 nomor 637 :
جرّ artinya menyeret, melabuhkan
ثوبه artinya pakaian, termasuk baju, celana, sarung dan lain
sebagainya.
خيلاء bentuk jama’, sedangkan bentuk tunggalnya adalah خائل artinya adalah ujub dan sombong. Sedangkan kata dasarnya adalah
خيل
artinya kuda. خيّال artinya penunggang kuda. Hubungan penunggang kuda dengan
kesombongan adalah karena ketika seseorang menunggang kuda yang cantik, gagah
dan lincah, sering kali muncul di hatinya sikap tinggi (hati) dan merasa lebih
hebat dari orang lain.
*Khairul Amri Siregar SPdi*] [Wakil ketua Majlis Tarjih PDM Kota Binjai dan ustaz
Pesantren Kwala Madu
dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Binjai. merupakan penulis artikel ini, yang kemudian menjadi fatwa Muhammadiyah kota Binjai
Perkataan خيلاء dalam hadits tersebut, dalam gramatika bahasa Arab (ilmu Nahu)
berkedudukan sebagai HAL (keadaan sesuatu). Dalam ilmu Ushul Fiqh termasuk
kategori ilat (alasan adanya hukum). Qaidah Ushul Fiqh mengatakan :
الحكم يدور مع العلّة وجودا وعدما
Artinya : Hukum berjalan bersama ilat, adanya dia atau tidak
adanya.
Seakan-akan hadits ini mengatakan kalau karena sombong tidak
boleh, tapi kalau tidak sombong boleh saja.
Namun menurut pendapat penulis, sombong disini bukanlah
semata-mata alasan larangan, karena dasar munculnya hadits ini, disebabkan
kebiasaan pembesar (Arab) menyeret pakaian karena kebesaran dan kesombongan.
Sebagaimana munculnya larangan makan hasil riba dengan ilat
أضعافا مضاعفة (berlipat-lipat ganda). Bagaimana kalau hanya 10 % saja
tambahannya dari hutang pokok? Apakah itu tidak disebut riba ? Tentu saja tetap
disebut riba. Penulis lebih cenderung memahami hadits ini secara umum,
sebagaimana qaidah ilmu Tafsir mengatakan :
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
"Ungkapan ditinjau dari keumuman lafaz bukan dari
kekhususan sebab”.
Lebih-lebih lagi hadist isbal dikuatkan oleh beberapa hadits
nabi (yang lain) dan amalan sahabat. Sebagaimana hadits dibawah ini :
ما أسفل من الكعبين من الازار ففي النار
- رواه النسائي والطبراني -
"Pakaian yang dibawah mata kaki itu adalah dalam
neraka” (HR An Nasai dan Thabrani, shahih)
Rasulullah saw dan para sahabat termasuk termasuk
orang-orang yang tidak sombong, namun mereka memendekkan pakaiannya setengah
betis, guna menghindari munculnya sifat sombong itu didalam hatinya.
Penyebutan النار (neraka) dalam hadits ini adalah
karena dosa yang menyebabkan pelakunya masuk neraka.
KESIMPULAN :
Hukum Isbal haram, baik didalam shalat atau diluar shalat
HUKUM
ISBAL HARAM, BAIK KARENA SOMBONG ATAU TIDAK SOMBONG [ PDM KOTA BINJAI]
Hukum Isbal haram hanya berlaku bagi laki-laki, sedangkan
kaum muslimat boleh memanjangkan kainnya di bawah tumit
Laporan : Zulkarnain El-Madury
Tidak ada komentar:
Posting Komentar