Populer

Rabu, 01 Juni 2016

HARAMNYA PAKAIAN ISBAL [FATWA PDM KOTA BINJAI]



HUKUM PAKAIAN ISBAL

MUQADDIMAH

ISBAL ; Melabuhkan kain hingga kebawah mata kaki

Islam membolehkan seorang muslim, bahkan menyuruhnya untuk selalu tampil bagus, terlihat mulia, indah, dan rapi. Juga agar menikmati apa yang telah Allah ciptakan dari perhiasan dan pakaian.

Adapun tujuan berpakaian dalam pandangan Islam ada dua macam ; untuk menutup aurat dan berhias. Oleh karena itu Allah memberikan kepada manusia seluruhnya apa-apa yang telah Allah siapkan untuk mereka dengan mengatur pakaian dan perhiasan mereka sendiri. Allah swt berfirman :

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيْشًا   – الأعراف 26-

Artinya : Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.(QS. Al A’raf: 26)

Siapa yang berlebih-lebihan dalam salah satu dari 2 perkara ini, yaitu menutup aurat dan berhias, berarti ia telah melenceng dari jalan Islam menuju jalan syetan. Inilah rahasia dua seruan yang telah dikumandangkan Allah kepada anak cucu Adam, yaitu menutup aurat dan tidak boleh berlebih-lebihan.

يا بني آدم خذوا زينتكم عند كلِّ مسجد وكلوا واشربوا ولا تسرفوا  – الأعراف 31-

Artinya : Hai anak Adam pakailah pakaianmu yang indah setiap memasuki mesjid, makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Al A’raf 31

BERLEBIHAN DALAM PAKAIAN

Salah satu bentuk pakaian yang dianggap berlebihan adalah ISBAL.
Pengertian Isbal ialah menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki. Larangan Isbal bersifat umum untuk seluruh jenis pakaian (kecuali pakaian perempuan), baik celana panjang, sarung, gamis, mantel atau pakaian lainnya. Larangan tersebut berdasarkan beberapa hadits Rasulullah saw, diantaranya :

عن ابن عمر أنّ رسول الله ص م قال :  لا ينظر الله من جرّ  ثوبه خيلاء  - رواه البخاري -

Artinya : Allah  tidak akan melihat kepada orang-orang yang menyeret bajunya karena sombong.
               (HR Al Bukhari)

لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جرّ  ثوبه خيلاء   - متفق عليه

Artinya : Allah  tidak akan melihat dihari kiamat kelak kepada orang-orang yang menyeret bajunya karena sombong. (HR Muttafaq alaihi)

Penjelasan : Kata لا ينظر = tidak melihat, maksudnya tidak suka atau benci dan tidak peduli, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, dia berkata : “Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda : Siapa yang memusbilkan sarungnya ketika shalat karena sombong, maka dia tidak (perlu lagi melakukan perbuatan) halal atau haram dimata Allah. (Artinya Allah tidak perduli lagi kepadanya).

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab “As shalah” bab al isbal fi as shalah 1/172 nomor  637 :
جرّ  artinya menyeret, melabuhkan
ثوبه artinya pakaian, termasuk baju, celana, sarung dan lain sebagainya.
خيلاء bentuk jama’, sedangkan bentuk tunggalnya adalah  خائل artinya adalah ujub dan sombong. Sedangkan kata dasarnya adalah خيل artinya kuda.  خيّال  artinya penunggang kuda. Hubungan penunggang kuda dengan kesombongan adalah karena ketika seseorang menunggang kuda yang cantik, gagah dan lincah, sering kali muncul di hatinya sikap tinggi (hati) dan merasa lebih hebat dari orang lain.

*Khairul Amri Siregar SPdi*]  [Wakil ketua Majlis Tarjih PDM Kota Binjai dan ustaz Pesantren Kwala Madu
  dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Binjai. merupakan penulis artikel ini, yang kemudian menjadi fatwa Muhammadiyah kota Binjai 

Perkataan خيلاء dalam hadits tersebut, dalam gramatika bahasa Arab (ilmu Nahu) berkedudukan sebagai HAL (keadaan sesuatu). Dalam ilmu Ushul Fiqh termasuk kategori ilat (alasan adanya hukum). Qaidah Ushul Fiqh mengatakan :

الحكم يدور مع العلّة وجودا وعدما

Artinya : Hukum berjalan bersama ilat, adanya dia atau tidak adanya.

Seakan-akan hadits ini mengatakan kalau karena sombong tidak boleh, tapi kalau tidak sombong boleh saja.

Namun menurut pendapat penulis, sombong disini bukanlah semata-mata alasan larangan, karena dasar munculnya hadits ini, disebabkan kebiasaan pembesar (Arab) menyeret pakaian karena kebesaran dan kesombongan.

Sebagaimana munculnya larangan makan hasil riba dengan ilat  أضعافا مضاعفة  (berlipat-lipat ganda). Bagaimana kalau hanya 10 % saja tambahannya dari hutang pokok? Apakah itu tidak disebut riba ? Tentu saja tetap disebut riba. Penulis lebih cenderung memahami hadits ini secara umum, sebagaimana qaidah ilmu Tafsir  mengatakan :
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
"Ungkapan ditinjau dari keumuman lafaz bukan dari kekhususan sebab”.

Lebih-lebih lagi hadist isbal dikuatkan oleh beberapa hadits nabi (yang lain) dan amalan sahabat. Sebagaimana hadits dibawah ini :

ما أسفل من الكعبين من الازار ففي النار  - رواه النسائي والطبراني -

"Pakaian yang dibawah mata kaki itu adalah dalam neraka” (HR An Nasai dan Thabrani, shahih)

Rasulullah saw dan para sahabat termasuk termasuk orang-orang yang tidak sombong, namun mereka memendekkan pakaiannya setengah betis, guna menghindari munculnya sifat sombong itu didalam hatinya.

Penyebutan  النار  (neraka) dalam hadits ini adalah karena dosa yang menyebabkan pelakunya masuk neraka.

KESIMPULAN :

Hukum Isbal haram, baik didalam shalat atau diluar shalat

HUKUM ISBAL HARAM, BAIK KARENA SOMBONG ATAU TIDAK SOMBONG [ PDM KOTA BINJAI]

Hukum Isbal haram hanya berlaku bagi laki-laki, sedangkan kaum muslimat boleh memanjangkan kainnya di bawah tumit


Laporan : Zulkarnain El-Madury

Tidak ada komentar: